Pintar BI Go Id Tukar Uang Baru, Ini Langkah dan Caranya!

Bagikan:

Piknikdong.com, Tips – Mencari informasi tentang cara tukar uang baru di Pintar Bank Indonesia? Sekarang sudah berada di tempat yang sangat tepat.

Aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) dari Bank Indonesia hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menukar Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI atau mengganti uang rupiah yang rusak dan cacat.

Tukar Uang di Pintar BI 11zon
Tangkapan Layar: Pintar BI

Dengan layanan ini, proses pemesanan penukaran menjadi lebih mudah, cepat, dan terorganisir.

Ingin menukar uang untuk Lebaran 2025? Proses pemesanan kini lebih mudah melalui layanan kas keliling di aplikasi PINTAR. Berikut panduan lengkapnya!

Cara Tukar Uang Baru di pintar.bi.go.id:

  1. Persiapkan Data Diri
    Siapkan KTP, nomor telepon, dan email (jika ada).
  2. Akses Situs Resmi
    Buka pintar.bi.go.id.
  3. Pilih Menu Kas Keliling
    Masuk ke menu Kas Keliling, lalu pilih provinsi tempat penukaran uang.
  4. Pilih Lokasi & Jadwal
    Pilih daftar lokasi serta tanggal kas keliling yang tersedia.
  5. Isi Data Diri
    Masukkan NIK, nomor telepon, dan email (jika ada).
  6. Tentukan Jumlah Uang
    Pilih jumlah lembar atau keping uang yang ingin ditukar sesuai ketentuan BI. Jika ada pecahan yang tidak tersedia, biarkan 0.
  7. Lakukan Pemesanan
    Konfirmasi dan selesaikan pemesanan tukar uang.
  8. Simpan Bukti Pemesanan
    Unduh atau screenshot Bukti Pemesanan. Bukti ini juga akan dikirimkan via email.
  9. Tukar Uang Sesuai Jadwal
    Tunjukkan bukti pemesanan saat jadwal penukaran di lokasi yang telah dipilih.

Panduan Menukar Uang dengan Mudah dan Tepat

Sebelum datang ke lokasi penukaran, pastikan uang yang akan ditukar sudah disiapkan dengan benar:

1. Pisahkan dan Susun Uang dengan Rapi

  • Kategorikan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
  • Susun dalam posisi searah untuk memudahkan proses pengecekan.
  • Hindari penggunaan selotip, perekat, lakban, atau staples.

2. Perhatikan Jadwal dan Lokasi

  • Penukaran hanya bisa dilakukan sesuai tanggal, tempat, dan waktu yang tertera di bukti pemesanan.
  • Wajib membawa bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.

3. Ketentuan Penggunaan NIK-KTP

  • Jika NIK sudah digunakan untuk pemesanan dan masih berstatus menunggu penukaran, maka tidak bisa dipakai untuk pemesanan baru.
  • Setelah penukaran berhasil, NIK bisa digunakan lagi H+1 untuk pemesanan baru melalui PINTAR BI.
Penulis