Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia yang terdampak oleh pandemi COVID-19.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno dalam pertemuannya dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (8/2/2021) mengatakan pertemuan ini membahas beberapa hal. Seperti mempersiapkan pembukaan Indonesia secara bertahap bagi wisatawan mancanegara pascapandemi COVID-19.
Salah satunya adalah perumusan second home visa bagi warga negara asing yang ingin berkegiatan dalam jangka waktu lama di Indonesia.
“Jadi dengan beberapa ketentuan kita bisa membuka peluang investasi dan peluang visa lima tahun untuk wisatawan mancanegara yang ingin berkegiatan di Indonesia,”
kata Sandiaga.
Selain second home visa, lanjut Sandiaga, pihaknya juga membahas mengenai relaksasi bagi warga negara anggota ASEAN (Perhimpunan Bangsa Asia Tenggara) yang telah memiliki kesepakatan travel bubble atau travel corridor arrangement dengan prinsip reciprocal serta bagi pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Hal ini juga untuk menghormati Treaty of Amity and Cooperation in ASEAN yang sudah disepakati bersama,”
katanya.
Deputi Bidang Kebijakan Strategis Baparekraf, R. Kurleni Ukar menyampaikan perlu segera dilakukan kajian bersama dan evaluasi mengenai Kebijakan Bebas Visa Kunjungan, sedangkan Deputi Bidang Pemasaran, Nia Niscaya menekankan pentingya data Country of Residence dan maksud kunjungan untuk penyusunan strategi pemasaran.
Menparekraf Sandiaga juga membahas mengenai perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif. Terutama perlindungan HKI bagi pelaku ekonomi kreatif yang berada di lima destinasi super prioritas (DSP).
“Selain itu, perlindungan HKI ini juga hal yang sangat penting bagi produk kreatif karya anak bangsa yang di ekspor ke luar negeri,”
ucap Sandiaga.
Sementara itu, Deputi Bidang Industri dan Investasi Baparekraf, Fadjar Hutomo, menambahkan sektor ekonomi kreatif berkaitan erat dengan monetisasi kekayaan intelektual.
Sehingga, kolaborasi antara Kemenparekraf/Baparekraf dan Kemenkumham ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan HKI dari produk para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
“Kita telah lama bekerja sama dengan baik dengan Kemenkumham terutama fasilitasi perlindungan hak kekayaan intelektual pelaku kreatif.
Karena berbicara ekonomi kreatif tentu akan bicara tentang bagaimana memonetisasi kekayaan intelektual,”
kata Fadjar.
[artikel number=3 tag=”sandiaga”]Pada saat bersamaan, Menkumham Yasonna H. Laoly menuturkan pihaknya akan mempererat kerja sama dengan Kemenparekraf/Baparekraf untuk memajukan dan mengembangkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Tanah Air.
“Kami berharap hubungan ini dapat terus dikembangkan untuk meningkatkan pariwisata dan ekonomi kreatif serta meningkatkan devisa negara kita dari sektor ini.
Kita percaya dan yakin pandemi ini akan berlalu, jadi dari sekarang kita mulai mempersiapkan langkah-langkah untuk menuju pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia,”
ujar Yasonna.