in

Inilah Detail Syarat Naik Pesawat Selama PPKM Level 4

gnews piknikdong
Bagikan:

Pasca pengumuman perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Level 4) yang berlaku dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, Angkasa Pura Airports menyatakan untuk mendukung penuh implementasi kebijakan Pemerintah yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7) malam tersebut.

Hal itu dikhususkan dalam hal pengawasan terhadap ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri.

syarat naik pesawat, Vaksinasi di Bandara AP1
Bandara AP 1, YIA

Langkah tersebut ditujukan untuk menekan laju penularan Covid-19 dalam moda transportasi udara.

Ketentuan perjalanan udara tersebut didasarkan melalui Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran tersebut merupakan penyempurnaan dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 yang diterbitkan menyusul ditetapkannya PPKM Darurat pada 3 Juli silam.

Dalam Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021 yang resmi berlaku mulai tanggal 19 Juli tersebut mengatur syarat naik pesawat, berikut ini detailnya.

Syarat naik pesawat antar Bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali

1. Sertifikat vaksin pertama.

2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk calon penumpang pesawat udara dengan rute di luar wilayah Jawa dan Bali, diwajibkan untuk melengkapi diri dengan persyaratan berikut:

Syarat naik pesawat rute luar wilayah Jawa dan Bali

1. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan; atau surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

[artikel number=3 tag=”news”]

Dalam Surat Edaran tersebut, ditetapkan bahwa kewajiban untuk menunjukkan sertifikat vaksin dikecualikan bagi calon penumpang pesawat udara dengan kategori berikut:

1. Calon penumpang dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis;

2. Pasien dengan kondisi sakit keras;

3. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga;

4. Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 (dua) orang; dan

5. Pengantar jenazah non-COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang.

“Sehubungan dengan pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus mendatang, dapat kami sampaikan bahwa Angkasa Pura Airports selaku pengelola 15 bandara di wilayah Indonesia secara ketat dan konsisten melakukan pengawasan terhadap ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui transportasi udara.

Kami juga menjalin koordinasi dengan sejumlah instansi komunitas bandara dalam implementasinya.

Petugas kami di lapangan pun secara ketat telah menerapkan protokol kesehatan.

Semua ini dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19 dalam moda transportasi udara,”

ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi, pada Senin (26/7) pagi.

Seberapa menarik artikel ini?

Klik bintang untuk memberi vote.

Penilaian rata-rata 5 / 5. Jumlah 4

Jadilah yang pertama memberi peringkat disini.

Kami mohon maaf karena posting ini tidak berguna untuk Anda

Biarkan kami memperbaiki pos ini

Beri tahu kami bagaimana kami dapat memperbaiki pos ini?

Yuk gabung channel whatsapp Piknikdong.com untuk mendapatkan info terbaru tentang Wisata, Kuliner, Resep, Event, Musik, Viral, Tips dan hal menarik lainnya. Klik di sini (JOIN)

Penulis : Redaksi

Mengulas tentang ragam informasi menarik yang sedang trending saat ini secara detail dan berdasarkan fakta.