Pengembalian 100% pembatalan tiket Kereta Api diperpanjang sampai setelah lebaran pada tanggal 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran, dimana sebelumnya hanya sampai tanggal 29 Mei 2020.
Seperti yang diungkapkan VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan, langkah ini untuk mendukung himbauan Presiden RI Joko Widodo yang menghimbau masyarakat untuk tidak mudik, dan selalu menjaga jarah ditengah wabah Covid-19 atau Corona.
Untuk membatalkan tiket Kereta Api lebaran 2020 ini bisa melalui aplikasi KAI Access yang sangat mudah, karena tidak perlu datang ke Stasiun, lalu bea tiket akan ditransfer ke rekening bank pribadi dalam waktu 30-45 hari kerja. Selain itu, pembatalan langsung di loket stasiun juga masih bisa, asalkan stasiun tersebut melayani pembatalan tiket kereta api.
“Kami berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menunda perjalanan mudiknya,”
Ujar VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan, dikutip dari siaran pers KAI.id.
Apabila penumpang tetap memutuskan berangkat mudik, diwajibkan untuk mengikuti protokol yang ada, yakni tempat duduk yang harus berjarak antar penumpang, tanpa kecuali penumpang satu keluarga yang duduknya juga harus dipisah satu sama lain.
“Hal tersebut dilakukan karena KAI hanya menjual 50% tiket dari kapasitas tempat duduk yang disediakan.
Tujuannya agar tercipta physical distancing antar penumpang di dalam kereta,”
Tambah Yuskal.
Seperti arahan dari Presiden Joko Widodo, pemudik dari Jabodetabek juga akan diberlakukan sebagai ODP (Orang Dalam Pemantauan) jadi saat sampai di lokasi tujuan, diwajibkan untuk mengisolasi mandiri selama 14 hari kedepan.
[artikel number=3 tag=”corona”]Hal ini sangat penting untuk ditekankan, karena dikhawatirkan dapat meningkatkan kemungkinan penyebaran Covid-19 ke daerah asal.
“Kami harap penumpang dapat menunda perjalanannya dengan kereta api, sehingga dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19 kepada keluarganya di daerah masing-masing,”
Pungkas Yuskal.